KORUPSI SEBAGAI BENTUK TINDAKAN DAN PERILAKU KUDETA TERHADAP PANCASILA

KORUPSI SEBAGAI BENTUK TINDAKAN DAN PERILAKU KUDETA TERHADAP PANCASILA

 

Kasus korupsi di Indonesia sudah seringkali terjadi. Mirisnya, para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali mendapatkan tuntutan yang jauh lebih ringan, tidak membuat efek jera, dan terkesan tidak adil dengan kerugian yang telah ditimbulkan untuk negara. Korupsi dalam bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus yang berarti kerugian, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyuapan, serta kesucian yang tidak bermoral. Tindak pidana Korupsi dapat didefinisilan sebagai suatu tindakan yang merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri atau suatu kelompok.

Korupsi adalah suatu tindakan dimana seseorang menyalahgunakan uang negara secara diam-diam untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan lain yang bukan menjadi urusan negara. Hal itu jika semakin marak terjadi, maka akan berdampak sangat besar bagi negara dan hal itu akan membuat negara tersebut terganggu dalam bidang ekonominya. Jika ekonomi terganggu, maka kehidupan negara tersebut juga akan terancam bahaya.

Kejahatan Exstra ordinary crime para koruptor yang dilakukan demi kepentingannya sendiri tersebut telah mengingkari pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu Pancasila. Berdasarkan asal katanya yaitu dari bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas 2 kata yaitu panca yang bermakna lima dan sila yang bermakna prinsip atau asas.

Di dunia ini dalam sistem pemerintahan pastilah akan terjadi berbagai macam penyelewenang yang terjadi, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Para pejabat-pejabat yang memiliki kekuasaan sering menyalahgunakan kekuasaan tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan bangsa dan negaranya. Salah satu tindakan penyelewengan yang sangat sering terjadi  bahkan sampai sekarang ini adalah korupsi.

Banyak negara-negara di dunia ini yang mengalami penyelewengan tindakan korupsi, salah satunya adalah negara kita Indonesia. Di Indonesia korupsi adalah hal yang sangat marak terjadi di pemerintahan, hal tersebut terjadi karena banyak faktor, salah satunya yaitu rendahnya kekuatan iman yang dimiliki pejabat. Pejabat harus memiliki iman yang kuat agar tidak mudah terpengaruhi oleh sesuatu yang menggiurkan. Walaupun sudah didirikannya KPK untuk memberantas korupsi, hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan korupsi di Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar hal-hal yang buruk tidak akan terjadi pada Indonesia.

Indonesia mempunyai suatu sumber dan pandangan yang harus digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dengan pengertian tersebut kita dapat memaknai bahwa dalam setiap melakukan segala sesuatu kita harus berpegangan pada Pancasila yang merupakan prinsip dasar negara kita. Jika kita melakukan suatu kegiatan dengan berdasarkan pada Pancasila maka kehidupan antar masyarakat akan terjalin dengan sangat baik, begitu juga dengan pemerintahan.

Dalam Pancasila terdapat lima sila yang dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang satu yaitu menciptakan dan mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan bahwa korupsi merupakan salah 1 penyelewangan yang marak terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan negara tetapi hal itu juga telah melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan terhadap Pancasila hal tersebut akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara dan bangsa lama kelamaan akan menjadi hancur. Maka dari itu terdapat hal penting dalam tindakan korupsi terhadap Pancasila yaitu dengan kita melakukan tindakan korupsi kita sama saja telah menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita yang berjuang mati-matian.

 

Sila ke I

Sila pertama yang berbunyi Ke-Tuhanan  Yang Masa Esa, jika kita melakukan tindakan korupsi berarti sama saja kita telah membohongi Tuhan.

 

Sila ke II

Sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, sila ini memiliki makna untuk memperlakukan sesama manusia sebagai mana mestinya dan melakukan tindakan yang benar, bermartabat, adil terhadap sesama manusia sebagaimana mestinya. Dengan  melakukan korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan yang memperlakukan kekuasaan dan kedudukan sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang diinginkan demi kebahagiaan diri sendiri dan juga membuat orang lain menjadi rugi karena tindakan korupsi tersebut .

 

Sila ke III

Sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia, yang memiliki makna bahwa kedudukan masyarakat/rakyat itu sama di depan mata hukum tanpa membeda-bedakan serta mendapat perlakuan yang sama di depan hukum sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis.

 

Sila ke IV

Sila keempat yang berbunyi Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyahwarataan Dan Perwakilan, dengan melakukan tindakan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi, dengan korupsi itu sama saja telah melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi berarti sama saja telah meremehkan kekuatan musyawarah dan hal itu akan membuat negara menjadi terpecah belah.

 

Sila ke V

Sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidakadilan antar pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan.

 

Dari penjabaran tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat fatal bagi negara, terutama tindakan korupsi juga telah melanggar dan menyeleweng dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan korupsi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila itu menyebabkan kondisi negara kita semakin bertambah buruk dan banyaknya terjadi kegaduhan-kegaduhan yang sangat parah hingga ceos mengakibatkan kestabilitas negara terganggu dan bahaya. Maka dari itu, kita haruslah melakukan segala sesuatu sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyelewengan-penyelewengan yang berdampak buruk bagi negara. (Try-gmpkkdr)

 

 

Ditulis oleh : R. Tri Priyo Nugroho, S.Sos

Sumber Referensi :

– ICW (Indonesia Corruption Watch), https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-itu-penghinaan-terhadap-pancasila

– Artikel online BINUS, https://binus.ac.id/character-building/pancasila/sila-sila-pancasila-terhadap-tindakan-korupsi/

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *