Pemahaman Makna Korupsi & Unsur-unsurnya

Pemahaman Makna Korupsi & Unsur-unsurnya

 

Sudah sekian kali penulis menulis artikel kembali bahkan penulis artikel lainnya tentang makna dan pemahanan korupsi harapan penulis agar masyarakat seluruh lapisan Indonesia mengerti dan memahami, bahwa kejahatan luar biasa (Extraordinary crime) moral dan perilaku korupsi yang sudah merajalela di semua lini kegiatan sehari-hari baik dari pusat hingga daerah bagaikan Gunung Es (Ada banyak kasus korupsi tetapi hanya sedikit yang tampak bahkan sebagian besarnya tenggelam tanpa ditindaklanjuti). Semoga pemerintah yang baru ini bersama jajarannya sebagai pemangku wewenang dan tanggung jawab absolut dari tingkat pusat hinggaa daerah dapat secepatnya menjalankan kekuasannya secara hukum menegakan dan perangi para pelaku koruptor tanpa tebang pilih, hukuman terberat hingga mati-lah sangat tepat saat ini untuk membuat jera para pelaku koruptor lainnya.

 

Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu kata corruptio atau corruptus yang menggambarkan tindakan merusak atau menghancurkan. Kemudian dalam bahasa Inggris dan Prancis diserap menjadi kata corruption, dan dalam bahasa belanda adalah korruptie. Sehingga dalam bahasa Indonesia terbentuk lah kata korupsi.

Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata korupsi merupakan kata benda yang berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi menurut ahli ialah mengambil uang atau barang yang bukan haknya. Ada juga pendapat lain yang menyebutkan bahwa korupsi ialah pemanfaatan jabatan untuk kepentingan diri sendiri. Pengertian korupsi dari mereka cukup sejalan dengan pendapat kami tentang pengertian korupsi.

Korupsi termasuk dalam kategori tindak pidana. Korupsi sendiri sangat merugikan keuangan negara bahkan perekonomian negara yang berdampak pada menghambatnya pembangunan nasional.

Tidak hanya merugikan negara, tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas Oleh karena itu, korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, definisi korupsi merujuk pada beberapa jenis di antaranya tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.

 

 

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Dikutip dari buku Arti Korupsi dan Ciri-Ciri Korupsi karangan R. Toto Sugiarto terdapat beberapa pengertian korupsi menurut ahli, di antaranya:

 

  1. Jeremy Pope

Sebagai aktivis dari New Zeland, Jeremy Pope, mengartikan korupsi sebagai perilaku yang dilakukan oleh pejabat, yang secara tidak wajar dan tidak sah membuat diri mereka serta olah lain mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenangnya

 

  1. Guy Benveniste

Pengertian korupsi menurut Guy Benveniste terbagi dalam 3 jenis, yaitu illegal corruption (berupa tindakan mengacaukan peraturan atau regulasi hukum tertentu), mercenary corruption (sejenis korupsi yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi), dan ideological corruption (korupsi yang dilakukan karena kepentingan kelompok akibat dari komitmen ideologis seseorang).

 

  1. Graham Brooks

Pengertian korupsi menurut Brooks adalah tindakan yang sengaja dilakukan atas dasar kesalahan atau kelalaian melakukan tugas yang diketahuinya sebagai suatu kewajiban. Sehingga tindakan ini merujuk pada sesuatu yang tidak menguntungkan dan cenderung bersifat pribadi.

 

  1. Haryatmoko

Menurut pengajar filsafat di Universitas Sanata Dharma (USD), Haryatmoko, definisi korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisi penyalahgunaan informasi, keputusan, pengaruh, uang dan/atau kekayaan demi kepentingan dan keuntungan dari pihaknya sendiri.

 

  1. Robert Klitgaard

Menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara. Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan di suatu negara. Tindakan tersebut termasuk hal yang memperoleh keuntungan, status, dan uang untuk diri pribadidan melanggar aturan pelaksanaan yanga ada.

 

  1. Gunnar Myrdal

Pengertian korupsi menurut Gunnar Myrdal adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan tindak ketidakjujuran sehingga memerlukan tindakan-tindakan penghukuman terhadap si pelanggar.

 

  1. Mubyarto

Menurut Mubyarto, korupsi adalah masalah politik ekonomi yang menyentuk keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elit terdidik, dan pegawai pemerintahan.

 

  1. Syeh Hussein Alatas

Sosiolog Malaysia, Syeh Hussein Alatas mengartikan korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, serta kesejahteraan umum melalui metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang diletakkan dalam definisi tersebut mencakup dua jenis korupsi yaitu nepotisme dan korupsi otogenik.

 

  1. Hafidhuddin

Pengertian korupsi menurut Hafidhuddin digambarkan dalam perspektif ajaran Islam, bahwa korupsi merupakan perbuatan fasad atau merusak tatanan kehidupan sehingga pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Korupsi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan (al-adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab.

 

 

Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi yaitu :

  • Political bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
  • Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
  • Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
  • Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
  • Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
  • Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
  • Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

 

Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.

 

 

Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut :

  • Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
  • Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
  • Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
  • Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
  • Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
  • Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  • Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).
  • Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
  • Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi

 

 

Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999. Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu :

  • Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
  • Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  • Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
  • Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili orang lain.
  • Hakim dapat memerintah supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintah supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
  • Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
  • Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
  • Melawan hukum baik formil maupun materil.
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
  • Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
  • Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

 

 

Sebab-sebab terjadinya korupsi diantaranya adalah :

  • Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri di banding dengan kebutuhan seharihari yang semakin lama semakin meningkat,
  • Ketidakberesan manajemen,
  • Modernisasi
  • Emosi mental,
  • Gabungan beberapa faktor.

 

 

Sedangkan menurut S. H. Alatas korupsi terjadi disebabkan oleh faktor faktor berikut :

  • Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi,
  • Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika,
  • Kolonialisme,
  • Kurangnya pendidikan,
  • Kemiskinan,
  • Tiadanya hukuman yang keras,
  • Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
  • Struktur pemerintahan,
  • Perubahan radikal, dan
  • Keadaan masyarakat.
  • Pendidikan antikorupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tindakan-tindakan korupsi sehingga masyarakat dapat ikut andil dalam memberantasnya. Dengan pendidikan antikorupsi pula dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga dapat menghindarinya bahkan ikut serta dalam melawannya. (Try-gmpkkdr)

 

 

 

Ditulis oleh : R. Tri Priyo Nugroho, S.Sos

Sumber Refensi :

  • Modul Kemenkeu RI.
  • IDN Times

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *